Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Koreksi Anda