Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan
fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
