Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
