Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyiapan pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; d. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id