Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian ikan.
2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa HPIK.
4. Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan.
7. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah dokumen untuk pengeluaran media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular HPIK.
8. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang berupa ikan atau produk perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
10. Instalasi Karantina Ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
11. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPI.
12. Transit Media Pembawa adalah singgah sementara alat angkut media pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau di suatu area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebelum media pembawa tersebut sampai di negara atau area tujuan.
13. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
14. Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id