Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dokumen tindakan karantina terdiri atas:
a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products);
b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik;
c. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan;
d. Surat Persetujuan Muat;
e. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di Atas Alat Angkut;
f. Surat Persetujuan Bongkar;
g. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan;
h. Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan;
i. Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan;
j. Surat Penahanan Sementara;
k. Surat Penolakan;
l. Sertifikat Pelepasan;
m. Surat Pemusnahan;
n. Berita Acara Pemusnahan;
o. Surat Keterangan Transit;
p. Surat Keterangan Benda Lain; dan
q. Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut.
(2) Dokumen tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Petugas Karantina Ikan.
Koreksi Anda
