Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dokumen tindakan karantina terdiri atas: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products); b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik; c. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan; d. Surat Persetujuan Muat; e. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di Atas Alat Angkut; f. Surat Persetujuan Bongkar; g. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan; h. Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan; i. Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan; j. Surat Penahanan Sementara; k. Surat Penolakan; l. Sertifikat Pelepasan; m. Surat Pemusnahan; n. Berita Acara Pemusnahan; o. Surat Keterangan Transit; p. Surat Keterangan Benda Lain; dan q. Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan Terhadap Alat Angkut. (2) Dokumen tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Petugas Karantina Ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id