Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf o diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk diangkut lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan.
(2) Surat Keterangan Transit diterbitkan apabila:
a. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan tidak dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa;
b. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa dibawah pengawasan Petugas Karantina Ikan; atau
c. alat angkut merapat atau mendarat di luar tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran karena keadaan darurat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
