Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk diangkut lanjut/diangkut terus ke negara/area tujuan. (2) Surat Keterangan Transit diterbitkan apabila: a. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan tidak dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa; b. alat angkut melakukan transit di tempat pemasukan/tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan dilakukan pembongkaran terhadap media pembawa dibawah pengawasan Petugas Karantina Ikan; atau c. alat angkut merapat atau mendarat di luar tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran karena keadaan darurat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda