Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m diterbitkan untuk: a. media pembawa yang akan dimasukkan ke dalam dan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau b. media pembawa yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Surat Pemusnahan untuk media pembawa yang akan dimasukkan ke dalam dan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang telah diturunkan dari atas alat angkut, ditemukan atau tertular HPIK Golongan I, busuk, rusak, dan/atau merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya; b. media pembawa setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan, ditemukan atau tertular HPIK Golongan I; c. media pembawa setelah diberikan perlakuan, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; www.djpp.kemenkumham.go.id d. media pembawa dilakukan penolakan, dan dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dikirim kembali ke negara asal/area asal; dan/atau e. media pembawa dilakukan penahanan, dan dalam jangka waktu yang ditentukan media pembawa tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya, busuk, dan/atau rusak. (3) Surat Pemusnahan untuk media pembawa yang transit di wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah diperintahkan untuk meninggalkan wilayah transit dan dalam waktu yang ditentukan, alat angkut belum meninggalkan wilayah transit; b. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan, tertular HPIK Golongan I, busuk, dan/atau rusak; c. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; dan/atau d. media pembawa setelah dilakukan pembongkaran, tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya.
Koreksi Anda