Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diterbitkan untuk media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari: a. suatu area yang bebas dari HPIK ke area lain yang bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. suatu area yang bebas dari HPIK ke area lain yang tidak bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; atau c. suatu area yang tidak bebas dari HPIK ke area lain yang tidak bebas dari HPIK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila: a. media pembawa: 1) merupakan inang definitif atau inang antara/carrier HPIK yang sudah tersebar di area tujuan; atau 2) bukan merupakan inang definitif atau inang antara/carrier HPIK; b. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; dan c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang untuk dilalulintaskan.
Koreksi Anda