Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK; b. media pembawa diduga tertular HPIK yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK; atau c. media pembawa yang tertular HPIK golongan II dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.
Koreksi Anda