Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Sertifikat Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l diterbitkan apabila:
a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK;
b. media pembawa diduga tertular HPIK yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK; atau
c. media pembawa yang tertular HPIK golongan II dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.
Koreksi Anda
