Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan terhadap Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q diterbitkan terhadap alat angkut yang hanya memuat media pembawa.
(2) Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Ikan terhadap Alat Angkut diterbitkan apabila:
a. alat angkut diketahui atau diduga membawa HPIK;
b. alat angkut transit di negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan; dan/atau
c. alat angkut melewati negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan.
(2) Surat … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
