Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i diterbitkan untuk media pembawa nonhidup.
(2) Surat Keterangan Masuk Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan diterbitkan apabila:
a. media pembawa telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, namun memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di pintu pemasukan; dan
b. instalasi karantina ikan yang tersedia tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina.
Koreksi Anda
