Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterbitkan apabila media pembawa telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa Dari Tempat Pemasukan dan memerlukan tindakan karantina lebih lanjut di instalasi karantina ikan.
Koreksi Anda
