Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular HPIK Golongan I, busuk, rusak, dan/atau merupakan jenis- jenis yang dilarang pemasukannya; b. media pembawa setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari HPIK Golongan II; www.djpp.kemenkumham.go.id c. media pembawa tidak dimasukkan, dikeluarkan, dibawa, atau dikirim melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; d. media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina; e. dokumen media pembawa dinyatakan tidak benar dan/atau tidak sah; f. media pembawa setelah dilakukan penahanan, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; dan/atau g. media pembawa dilarang pengeluarannya.
Koreksi Anda