Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diterbitkan untuk pengiriman media pembawa ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Surat Persetujuan Muat diterbitkan apabila: a. media pembawa telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Untuk Konsumsi Manusia; b. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang pengeluarannya; dan d. media pembawa dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Koreksi Anda