Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d diterbitkan untuk pengiriman media pembawa ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Surat Persetujuan Muat diterbitkan apabila:
a. media pembawa telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Untuk Konsumsi Manusia;
b. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar;
c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang pengeluarannya; dan
d. media pembawa dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Koreksi Anda
