Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g diterbitkan apabila: a. media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang disyaratkan, yang sah dan benar, dan bukan merupakan media pembawa yang dilarang, namun memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan; b. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dan dokumen lain yang disyaratkan, yang sah dan benar, bukan merupakan media pembawa yang dilarang, serta memerlukan tindakan karantina lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan; atau c. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan, dokumen lain yang disyaratkan, sah dan benar, dan bukan merupakan media pembawa yang dilarang, serta tidak memerlukan tindakan karantina lebih lanjut di luar tempat pemasukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda