Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Surat Penahanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf j diterbitkan apabila:
a. dokumen media pembawa dinyatakan tidak lengkap;
b. media pembawa tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya;
dan/atau
c. media pembawa merupakan media pembawa yang:
1) dilarang pemasukan atau pengeluarannya; atau 2) diatur/dibatasi pemasukannya dan tidak dilengkapi dengan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
