Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diterbitkan untuk alat angkut yang hanya memuat media pembawa. (2) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut diterbitkan apabila: a. media pembawa di atas alat angkut diketahui tertular atau diduga tertular HPIK; b. alat angkut yang membawa media pembawa transit di negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan; atau c. alat angkut yang membawa media pembawa melewati negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id