Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diterbitkan untuk alat angkut yang hanya memuat media pembawa.
(2) Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa di atas Alat Angkut diterbitkan apabila:
a. media pembawa di atas alat angkut diketahui tertular atau diduga tertular HPIK;
b. alat angkut yang membawa media pembawa transit di negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan; atau
c. alat angkut yang membawa media pembawa melewati negara atau area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
