Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diterbitkan untuk media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA. g. Surat … www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) diterbitkan apabila: a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan; b. media pembawa diduga tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan; atau c. media pembawa tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan negara tujuan selain HPIK golongan I, dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.
Koreksi Anda