Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diterbitkan untuk media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
g. Surat … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) diterbitkan apabila:
a. media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan;
b. media pembawa diduga tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan yang untuk mendeteksinya memerlukan waktu yang lama dan setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, media pembawa tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan oleh negara tujuan; atau
c. media pembawa tertular HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan negara tujuan selain HPIK golongan I, dan setelah diberikan perlakuan, media pembawa dapat disembuhkan atau disucihamakan.
Koreksi Anda
