Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 tentang JENIS, PENERBITAN, DAN BENTUK DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diterbitkan untuk media pembawa yang disetujui untuk dibongkar dari atas alat angkut yang hanya memuat media pembawa. (2) Surat Persetujuan Bongkar diterbitkan apabila: a. media pembawa telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar; b. media pembawa telah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut dan tidak tertular HPIK; c. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang dilarang; dan d. media pembawa tidak rusak atau busuk. (3) Surat Persetujuan Bongkar dapat juga diterbitkan apabila media pembawa tidak rusak atau busuk, telah dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar, namun HPIK tidak dapat dideteksi di atas alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-32-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id