Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha Milik Negara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.