Koreksi Pasal 25
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara harus memiliki kekayaan dalam bentuk investasi non Jaminan Hari Tua yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis dan utang klaim untuk program non Jaminan Hari Tua.
BAB V ...
Formatted: Bullets and Numbering Deleted: jaminan
Koreksi Anda
