Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara semata-mata untuk kepentingan peserta.
(2) Pengelolaan ...
Formatted: Bullets and Numbering Deleted:
Deleted:
Deleted:
Deleted: ¶
(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mempertimbangkan tingkat keamanan, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Koreksi Anda
