Koreksi Pasal 33
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menunjuk kantor konsultan aktuaria independen untuk melakukan valuasi atas perhitungan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja dan cadangan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dan huruf b paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Terhadap Badan Penyelenggara wajib dilakukan audit kinerja oleh auditor independen paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
