Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penempatan investasi dalam bentuk REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; b. nilai REPO tidak lebih dari : i. 85% (delapan puluh lima per seratus) dari nilai pasar surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA yang dijaminkan; ii. 70% (tujuh puluh per seratus) dari nilai pasar obligasi korporasi yang dijaminkan; iii. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai pasar saham yang dijaminkan; atau iv. 50% (lima puluh per seratus) dari nilai aktiva bersih reksadana yang dijaminkan; c. surat berharga yang dijadikan jaminan untuk investasi dalam bentuk REPO harus disimpan pada penerima titipan (kastodian); d. transaksi REPO harus dituangkan dalam surat perjanjian dengan akte notaris. Pasal 6 ... Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Deleted: berharga Deleted: yang diterbitkan Deleted: atau dijamin Deleted: , Deleted: e. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;¶ f. unit penyertaan reksadana;¶ g. Deleted: d Deleted: Deleted: berharga Deleted: yang diterbitkan Deleted: atau dijamin Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan surat berharga utang yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA Deleted: pasar Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan obligasi korporasi Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan; saham Deleted: untuk REPO dengan jenis jaminan reksadana, yang dijaminkan Deleted: agunan
Koreksi Anda