Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat melebihi batasan sebagai berikut : a. deposito berjangka dan sertifikat deposito, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan pada setiap Bank Umum yang memenuhi tingkat kesehatan bank, tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; b. deposito berjangka dan sertifikat deposito, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan pada setiap Bank Perkreditan Rakyat yang memenuhi tingkat kesehatan bank, tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah ekuitas Bank Perkreditan Rakyat dimaksud, dan penempatan pada seluruh Bank Perkreditan Rakyat tidak melebihi 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi; c. saham yang terdaftar di bursa efek, untuk setiap emiten tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; d. surat utang, untuk setiap penerbit tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; e. unit ... Deleted: a. Deleted: b. Deleted: 5 Deleted: lima Deleted: c. Deleted: d. - 7 – e. unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi, dan untuk keseluruhan tidak melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi; f. REPO, untuk setiap counterpart maksimal 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi; g. penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya tidak melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi; h. tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan, seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
Koreksi Anda