Koreksi Pasal 35
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali obligasi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Obligasi ...
Deleted: dan Deleted: BEPEKA atau Deleted: Pengelolaan dan
(2) Obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimiliki oleh Badan Penyelenggara paling lama sampai dengan jatuh tempo.
Koreksi Anda
