Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non- konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (2) Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk menghitung tingkat solvabilitas.
Koreksi Anda