Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan investasi dalam jenis surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA tidak dikenakan pembatasan jumlah dan prosentase.
Koreksi Anda