Koreksi Pasal 10
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Penempatan investasi dalam jenis surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA tidak dikenakan pembatasan jumlah dan prosentase.
Koreksi Anda
