Koreksi Pasal 20
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Dalam menghadapi risiko keuangan yang mungkin timbul akibat kejadian atau keadaan yang luar biasa, Badan Penyelenggara dapat membentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko keuangan tersebut untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Kematian.
BAB IV ...
Koreksi Anda
