Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum. (2) Batas tingkat solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah seluruh kewajiban non Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda