Koreksi Pasal 23
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara wajib melakukan pemisahan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari Program Jaminan Hari Tua dan program non Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
