Koreksi Pasal 1
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha Milik Negara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
