Koreksi Pasal 34
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Direksi, Komisaris, dan pihak lain yang diberi wewenang dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
Koreksi Anda
