Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi, Komisaris, dan pihak lain yang diberi wewenang dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
Koreksi Anda