Koreksi Pasal 11
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 per tanggal 31 Desember tahun lalu yang telah diaudit, yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 12 ...
Deleted: e.
Deleted: f.
Deleted: g.
Deleted: h.
Koreksi Anda
