Koreksi Pasal 31
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan Komisaris Badan Penyelenggara, termasuk setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, wajib melaksanakan tugas dan fungsinya semata-mata untuk kepentingan pemenuhan hak peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2) Direksi dan Komisaris Badan Penyelenggara, atau setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara menjual, memindah-tangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan, atau mengijinkan penggunaan kekayaan Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, dengan atau kepada :
a. Direksi ...
Deleted: Pembina Deleted:
a. Direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk kepentingan pribadi;
b. Pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Badan Penyelenggara;
c. Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) saham yang memiliki hak suara dari perusahaan yang mempekerjakan peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
d. Keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping dari direksi, komisaris, atau setiap orang yang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
e. Direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
f. Pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
