PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UNDANG-UNDANG.
(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
a. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
b. surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
c. tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. pernyataan …
a. pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
(1) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang menandatangani.
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Pasal 9 ...
Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG.
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat:
a. mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik, persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Pemohon …
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak dipenuhi, berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat (1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahu- kan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam …
(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat
(3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
(1) Terhadap keputusan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Direktorat ...
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang lengkap.
(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan tersebut.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat
(1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.
Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) memuat :
a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. judul dan kelas Desain Industri; dan
f. gambar atau foto Desain Industri.
(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.
Bagian …
(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula.
(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula.
(3) Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya.
(4) Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya, selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB III …