Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan ketentuan : a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa; c. bermeterai ... c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah- kan ke dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda