Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik, persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. (2) Direktorat … (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. (3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut. (4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya. (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda