Koreksi Pasal 51
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan UNDANG-UNDANG.
(2) Berita Resmi Desain Industri memuat antara lain:
a. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri atau Pemohon;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c. nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d. judul;
e. kelas;
f. gambar atau foto Desain Industri;
g. uraian atau keterangan Desain Industri;
h. Tanggal Penerimaan Permohonan;
i. nama negara dan Tanggal Prioritas;
j. nomor pendaftaran (apabila Desain Industri telah terdaftar);
dan
k. keterangan mengenai pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.
Pasal 52 ...
Koreksi Anda
