Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
