Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat: a. mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat); b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda