Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat:
a. mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
