Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (1) Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diproses sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda