Koreksi Pasal 7
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang menandatangani.
Koreksi Anda
