Koreksi Pasal 39
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bukti dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
