Koreksi Pasal 12
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Pemohon …
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak dipenuhi, berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
