Koreksi Pasal 43
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:
a. atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau
b. berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima.
Pasal 44 …
Koreksi Anda
