Koreksi Pasal 40
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan :
a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan haknya;
b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
Pasal 41 …
Koreksi Anda
