Koreksi Pasal 37
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
a. nomor pendaftaran Desain Industri yang dialihkan haknya;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan penerima hak yang dimohonkan;
c. nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak adalah badan hukum; dan
d. nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat di INDONESIA, jika Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Pasal 38 …
Koreksi Anda
