Koreksi Pasal 33
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan:
a. bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b. surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
c. melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
Koreksi Anda
