Koreksi Pasal 9
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
